SELAMAT DATANG, SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

Senin, 13 Februari 2017

FORMALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA



FORMALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA
(Studi tentang Problematika dan Prospeknya dalam Sistem Pendidikan Nasional)

Muhammad Suyuthy R.[1]

Abstrak
Jurnal ini membahas secara analitis deskriptif tentang formalisasi pendidikan agama Islam di Indonesia yang memfokuskan pada problematika dan prospeknya dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu permasalahan yang mendasar, bahwa formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional ternyata tidak tunggal, tetapi terdapat faktor-faktor yang turut mempengaruhi perwujudannya.
Hasil dari permasalahan di atas menunjukkan bahwa formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, dihadapkan pada problema-problema, yaitu problema kebijakan, problema politik, dan problema sistematik. Kendatipun formalisasi pendidikan agama Islam dihadapkan pada problema-problema, tetapi prospek perwujudannya mempunyai peluang yang besar karena didukung oleh pranata pendidikan agama Islam, yaitu filosofis pendidikan agama Islam yang universal, pranata sosiologis, pranata politik, dan pranata yuridis.

I. Pendahuluan
Perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dimulai sejak masuknya Islam di nusantara pada abad ke 7 Masehi. Potret sejarah pendidikan Islam dalam rentang waktu yang cukup panjang, mengalami pasang surut perkembangannya. Pada awal perkembangannya sebelum masa kolonialisme, pendidikan Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat, khususnya pada masa kerajaan Islam Demak di bawah pemerintahan Raden Patah (1476 M).
Namun demikian, vitalisasi perkembangan pendidikan Islam pada masa pemerintahan Raden patah tidak berlangsung lama, karena ketika kekuasaan kolonialisme Belanda secara umum pendidikan Islam mulai mengalami kemunduran di bawah hegemoni kolonialisme. Penekanan pendidikan Islam oleh kolonialisme merupakan salah satu agenda politiknya, sebagai upaya kea rah penguatan kekuasaannya di Indonesia. Kolonialisme memandang bahwa untuk menguasai bangsa Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam, maka pendidikan Islam tidak boleh dibiarkan berkembang. Pada gilirannya umat Islam sebagai masyarakat pribumi bangsa Indonesia mengalami masa kegelapan karena ketertinggalannya pada bidang pendidikan.[2]
Sebagai scenario politik pendidikan kolonial Belanda, pendidikan Islam mulai dieliminasi agar tidak menunjukkan peran yang signifikan. Para guru agama atau kiyai dikurangi perannya, yaitu hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (dalam pengertian terbatas). Pada waktu yang bersamaan didirikan lembaga-lembaga pendidikan umum oleh kolonial Belanda dan menjadi wilayah guru-guru Belanda atau guru-guru pribumi yang telah dikolonialisasikan. Dari sinilah awal munculnya dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum. Pendidikan pribumi adalah pendidikan yang dilakukan oleh para kiyai atau guru agama, dan khususnya mengajarkan agama Islam, sedangkan pendidikan umum adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh kolonial Belanda sebagai pemerintah.[3]
Pencitraan guru agama dan guru umum, tampaknya sengaja dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk melokalisasi peran pendidikan Islam, dan mengeliminasi kharisma para kiyai atau guru agama. Dengan demikian, pengaruh para kiyai atau guru agama terhadap masyarakat, secara berangsur-angsur mulai berkurang. Bahkan pada akhirnya masyarakat meninggalkan para kiyai dan guru agama, sehingga agenda kolonialisasi terhadap masyarakat dengan mudah dapat dilakukan.
Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, praktek pendidikan Islam tidak mengalami perubahan secara signifikan. Bahkan pada awal kemerdekaan, sistem pendidikan yang dianut sebagian besar masih mewarisi tradisi kolonialisme, terutama pada sistem pembelajaran yang masih feodalistik. Hal ini dapat dirasakan pada pemisahan antara pendidikan umum dan pendidikan agama, ironisnya pendidikan agama ditempatkan pada the second class, dan pendidikan umum sebagai the first class yang selalu mendapat fasilitas yang memadai dari pemerintah.
Kendatipun demikian dalam perspektif historis pendidikan Islam mempunyai akar sejarah, budaya, dan agama yang kuat di Indonesia. Oleh karena itu, berbicara tentenag pendidikan Islam pada dasarnya berbicara tentang pendidikan nasional. Artinya, membicarakan pendidikan nasional tanpa membicarakan pendidikan Islam merupakan pengingkaran terhadap fakta sejarah, budaya, dan agama. Dengan demikian keberadaan pendidikan Islam di Indonesia mempunyai landasan yang kuat dan kokoh. Sedangkan dalam perspektif yuridis pendidikan Islam merupakan bagian integral dari pendidikan nasional, sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 2 tahun 1989, dan Undang-Undang Sisidiknas No. 20 tahun 2003.
Dalam konteks tersebut, kendatipun formalisasi pendidikan agama Islam mempunyai eksistensi yang kuat dalam tata hukum Indonesia, tetapi dalam kenyataannya senantiasa konfiguratif dengan problema-problema krusial yang mengitarinya. Dikatakan demikian karena kendatipun dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 telah ditegaskan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pendidikan agama (Islam) dengan pendidikan lainnya, tetapi dalam kenyataannya masih ditemukan kecenderungan-kecenderungan yang membedakan antara keduanya. Implikasinya adalah formalisasi pendidikan Islam dalam bentuk madrasah masih mendapat perlakuan yang diskriminatif.
Sekaitan dengan hal tersebut, formalisasi pendidikan agama Islam yang secara spesifik mengkaji tentang prospek dan problematikannya dipandang sangat penting. Dengan demikian, masalah utama yang akan dikaji adalah bagaimana mewujudkan formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, dengan sub masalah bagaimana problematika, strategi, dan prospek formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional.

II. Pendidikan Agama Islam dalam Konteks Pendidikan Nasional
A.     Problematika Pendidikan Agama Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Salah satu aspek penting dalam pembangunan manusia seutuhnya adalah pendidikan. Akan tetapi, aspek pendidikan selama ini kurang tersentuh secara optimal. Padahal pendidikan adalah basis atau dasar untuk menciptakan SDM dan pembentukan karakter suatu bangsa. Bahkan dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan ruh suatu bangsa, sehingga apabila pendidikan berhenti atau stagnan, maka suatu bangsa akan mengalami kemunduran.
Pendidikan di Indonesia cenderung dipandang sebagai proses pemenuhan kewajiban yang cenderung bersifat proyek instan, sehingga yang terjadi hanya sekedar pembentukan manusia yang siap kerja dan menjadi pegawai. Pendidikan hanya disamakan dengan pengajaran; aspek pembentukan sikap, kepribadian, mental, dan kreativitas jauh dari jangkauan Pendidikan. Hasil Pendidikan model ini, tidak mengajarkan atau bahkan Kurang membentuk intelektualisme.
Mengingat Pendidikan sebatas pengajaran, maka sebagaimana proses transfer of knowledge, mengandaikan peserta didik sebagai obyek yang bisa dibentuk sesuai kemauan dosen atau guru. Meminjam istilah Paulo Freire, peserta didik menjadi manusia yang hanya memiliki kesadaran magis, menerima semua yang diterima sebagai kebenaran mutlak, tanpa kesadaran kritis. Padahal, Pendidikan sebenarnya pembentukan manusia sempurna yang melalui proses dialogis, penghargaan kemanusiaan, dan saling menekankan kebebasan dan keadilan.[4]
Kelemahan lain dalam dunia Pendidikan dewasa ini adalah kurangnya apresiasi terhadap Pendidikan humaniora. Justru yang digalakkan dan dianggap prestisius selama ini adalah Pendidikan alam dan teknik yang cenderung mekanistik. Akibatnya, para peserta didik dan pendidik di Indonesia Kurang bisa menghubungkan aspek normative suatu ilmu pengetahuan dengan kenyataan social yang terjadi disekitarnya.[5]
Dengan demikian, untuk memberikan jawaban terhadap problema tersebut, perlu mengubah paradigm pendidikan yang menekankan aspek emansipatoris, transformasi sosial, mengapresiasi humaniora, dan pembentukan kesadaran pada peserta didik. Jika itu bisa dilakukan, pendidikan akan efektif menjadi soko guru penegakan supermasi ilmu pengetahuan dan intelektualisme.
Pada tataran sistem pendidikan, demokratisasi atau debirokratisasi pendidikan adalah paradigma sistem pendidikan yang dipandang sebagai sistem pendidikan yang berorientasi masa depan. Dikatakan demikian karena realitas sistematisasi pendidikan cenderung memaksakan kebijakan kepada para praktisi pendidikan, yakni guru, siswa, kepala sekolah, dan masyarakat konsumen pendidikan, terutama di daerah-daerah.
Di antara kebijakan sistem birokratisasi pendidikan yang merugikan adalah penyeragaman kurikulum, guru sentris, tertutupnya ruang demokratisasi pembelajaran dalam kelas, dan sebagainya. Implikasinya pendidikan mengalami degradasi mutu, stagnasi peran dan fungsi. Juga ketidakberdayaannya dalam mengentaskan berbagai persoalan bangsa, yang sejatinya bagian dari tugas pendidikan. Bahkan pendidikan dewasa ini tidak mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, yang mampu menghadapi tantangan globalisasi dewasa ini dan masa mendatang.[6]
Dengan demikian, demokratisasi pendidikan dikedepankan dalam usaha mengatasi permasalahan pendidikan tersebut. Sementara itu, sampai saat ini, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) masih saja mencari format ideal bagi demokratisasi pendidikan yang akan diterapkan dalam sistem pendidikan nasional.
Kaitannya dengan hal tersebut, terdapat dua model demokratisasi pendidikan, yaitu: pertama, model demokratisasi dalam bingkai manajemen pendidikan yang disebut dengan model demokratisasi tingkat kebijakan. Kedua, model demokratisasi dalam bingkai proses pembelajaran yang disebut dengan model demokratisasi tingkat praksis.
Model demokratisasi pertama merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan sistem birokrasi yang pada praktiknya sangat membebani warga belajar, baik peserta didik, guru, maupun pengelola pendidikan, lebih-lebih masyarakat konsumen pendidikan diberbagai daerah.
Sistem birokrasi juga telah menyebabkan amburadulnya manajemen dan administrasi pendidikan. Kebocoran dana pendidikan, ujian catur wulan, dan ujian akhir Negara, pungutan liar terhadap para calon pegawai negeri sipil (PNS), para guru yang (akan) naik pangkatnya, dan lain-lain merupakan hal lumrah yang disikapi dengan biasa-biasa oleh para pengambil kebijakan pendidikan. Para pelanggarnya pun tidak dikenakan sanksi apa-apa. Hal inilah yang kemudian memberikan citra buruk bahwa dunia pendidikan sebagai sarang kriminalitas. Pada gilirannya berdampak terhadap kekaburan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
Dalam perspektif kebijakan, pendidikan nasional pada umumnya dan pendidikan Islam pada khususnya, kebijakan yang ditetapkan hanya bertengger di atas keputusan-keputusan makro, dan hampir-hampir tidak terlaksana di tingkat mikro, yakni lembaga pendidikan. Tampaknya problema tersebut, juga menjadi problematika dalam pendidikan Islam sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Problematika pendidikan, juga dirasakan pada tataran politis. Kendatipun politik pendidikan nasional[7] dipandang sebagai salah satu aspek yang mendapat perhatian yang besar dalam peta politik nasional, tetapi tampaknya politik pendidikan nasional belum berjalan secara maksimal. Implikasinya adalah maksimalisasi pelaksanaan pendidikan belum berlangsung sesuai dengan idealisasi sistem pendidikan. Dikatakan demikian, karena dalam sejarah perpolitikan bangsa Indonesia, masalah pendidikan tidak pernah berhenti dibicarakan, bahkan pendidikan merupakan jualan (baca; komoditi) politik yang paling laku akhir-akhir ini.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, politik merupakan suatu pranata pendidikan untuk mewujudkan perikehidupan yang berperadaban, berkeadilan, dan berkemakmuran. Hal ini merupakan cita-cita luhur bagi bangsa Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, sistem politik mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembinaan sistem pendidikan. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa politik merupakan salah satu dari dimensi pendidikan itu sendiri yang menentukan suatu sistem pendidikan.
Perubahan yang drastic pada sistem politik Indonesia terjadi pada tahun 1998 yang ditandai dengan runtuhnya rezim orde baru. Tuntutan perubahan (baca; reformasi) terjadi pada semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam sistem pendidikan nasional. Tuntutan reformasi di bidang pendidikan dipenuhi oleh lembaga politik Negara (DPR dan Pemerintah) dengan disahkannya Undang-Undang Sisdiknas pada tanggal 11 Juni 2003.[8]
Lahirnya Undang-Undang Sisdiknas yang disahkan oleh DPR-RI tanggal 11 Juni 2003, memberikan perubahan mendasar mengenai jalur pendidikan. Perubahan sistem pendidikan (dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi) tersebut disebabkan oleh karena perubahan sistem politik Indonesia. Dengan demikian, politik pendidikan nasional mengalami perubahan seiring dengan perubahan sistem politik.
Kaitannya  dengan hal tersebut, pendidikan Islam sebagai rangkaian upaya yang terencana dan sistematis dalam memformalisasikan nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan, masih dihadapkan pada problema politik. Dikatakan demikian karena samapai sekarang masih terdapat anggapan dari tokoh-tokoh nasionalis sekuler bahwa pendidikan Islam adalah rangkaian gerakan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia. Oleh karena itu, setiap usaha kea rah optimalisasi pendidikan Islam tidak pernah steril dari hambatan-hambatan secara politis.
Mencermati politik pendidikan Islam di Indonesia, mengalami pasang surut dalam perjalan sejarahnya. Namun demikian, dalam perkembangan terakhir, menunjukkan adanya kemajuan, setidak-tidaknya jika dilihat dari indicator kuantitatif. Formalisasi pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah umum misalnya berlangsung minimal 2 jam pelajaran perminggu. Banyak sekolah bahkan menambah pelajaran pendidikan agama Islam bagi peserta didiknya, baik melalui penambahan jam pelajaran di kelas, maupun melalui kegiatan ekstar kurikuler. Pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah juga disemarakkan oleh paket-paket pengajaran khusus, seperti paket pesantren kilat.[9]
Kendatipun Undang-undang Sisdiknas telah memberikan keseimbangan dan legitimasi yuridis bagi pendidikan agama Islam, akan tetapi hal itu hanya pada tataran makro, sedangkan secara mikro belum menyentuh idealisasi pendidikan Islam. Hal ini selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan agama Islam, juga tercermin dari kurikulum di mana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan sebagainya, masih kental dengan intervensi negara. Intervensi Negara terhadap pendidikan agama Islam, disatu sisi sangat menguntungkan, akan tetapi disisi lain intervensi Negara yang terlalu jauh justru merugikan pendidikan agama Islam.[10]
Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan penyempurnaan pelaksanaan pendidikan agama Islam, maka demokratisasi atau desentralisasi pelaksanaan pendidikan Islam dipandang sebagai sesuatu yang solutif. Akan tetapi pada tingkat operasionalisasi, demokratisasi, dan desentralisasi belum sepenuhnya berjalan. Hal ini disebabkan oleh karena disatu pihak pemerintah belum seratus persen mengikhlaskan desentralisasi pendidikan. Ini tercermin pada standarisasi kompetensi yang tidak realistis melihat kondisi daerah. Sedangkan dipihak lain pelaksanaan pendidikan di daerah belum siap menerima dan memenuhi tuntutan dan idealisasi dari demokratisasi dan desentralisasi pendidikan (agama Islam) dengan berbagai keterbatasan dan kelemahan.
Secara eksistensial, pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, tidak dipermasalahkan. Dalam pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara tegas mewajibkan pendidikan agama (Islam) untuk dimasukkan sebagai kurikulum pada setiap jenjang pendidikan. Selanjutnya dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Pada diktum ini yang dimaksudkan dengan beriman dan bertakwa adalah sesuai dengan agama peserta didik. Oleh karena itu, arah pendidikan agama pada setiap jenjang pendidikan memiliki pola konfesional.[11]
Dengan demikian, pendidikan agama Islam dengan pola komfensionalisme, maka idealnya pendekatan yang digunakan adalah berbeda dengan pendekatan akademisi murni dan disisi lain tidak terlalu bersifat dogmatis-teologis. Dalam hal ini, terdapat problema yang urgentif untuk memikirkan pendekatan alternatif, yaitu pendekatan yang dapat menjembatani pendekatan teologis[12] (konfensional) dan pendekatan akademisi murni.[13] Problemanya kemudian adalah untuk merumuskan pendekatan alternatif antara dogmatis teologis dan akademisi murni, perlu dibarengi dengan ketentuan dan kebijakan.

B. Strategi Formalisasi Pendidikan Agama Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam konstitusi diatur bahwa Negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijaksanaan. Dalam konteks ini, ruang lingkup kewenangan tersebut mencakup kebijaksanaan agama, pendidikan, dan politik. Dalam hal ini, pendidikan agama dipahami sebagai sub sistem kebijaksanaan pendidikan[14] yang berada di antara kebijaksanaan agama dan kebijaksanaan politik. Dalam arti, pendidikan agama berperan sebagai pelayan agama dengan memanfaatkan teori-teori pendidikan. Oleh karena itu, demi eksistensinya di suatu Negara, pendidikan agama memerlukan dukungan kebijaksanaan agama, kebijaksanaan pendidikan, dan kebijaksanaan politik dari Negara. Rumusan kebijaksanaan agama tersebut dituangkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), seperti GBHN tahun 1999-2004.[15]
Arah kebijakan agama dalam GBHN menegaskan posisi sentral agama dalam fungsi, peran dan kedudukannya sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan Negara. Implikasinya adalah segala peraturan perundang-undangan yang disusun Negara, seharusnya tidak bertentangan dengan moral agama. Intergralisasi pendidikan agama (Islam) melalui kebijakan Negara, dapat dipandang sebagai bentuk dari strategi formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, jika formalisasi adalah integralisasi, maka formalisasi pendidikan agama Islam mencakup beberapa aspek, yaitu:
1.      Pembaruan sistem pendidikan termasuk di dalamnya pembaruan kurikulum.
2.      Pemberdayaan sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
3.      Pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional yang didasarkan atas prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.[16]
Dalam konteks pembaruan sistem pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, harus didukung kebijakan politik. Ini berarti bahwa peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya, sangat menentukan perwujudan formalisasi pendidikan agama Islam. Dikatakan demikian karena pendidikan agama Islam sebagai bagian integral pendidikan nasional, sangat konfiguratif dengan kebijakan-kebijakan politik negara. Bahkan dapat dikatakan bahwa struktur (konfigurasi) politik dipandang sebagai salah satu pranata yang turut andil dalam pengembangan pendidikan agama Islam di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, sebagai upaya formalisasi pendidikan agama Islam dalam system pendidikan nasional, mempunyai landasan yuridis dalam konstitusi Negara. Hal ini dapat dilihat pada beberapa pasal berikut:
1.  Pasal 1 ayat 2 disebutkan; pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan Islam, merupakan warisan budaya bangsa yang berurat akar pada masyarakat bangsa Indonesia. Kalau begitu jelaslah bahwa pendidikan Islam akan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
2.  Pasal 4 tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu; pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan bangsa Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[17]
3.  Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga adalah merupakan bagian dari jalur luar pendidikan sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
4.  Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan agama,[18] pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
5.  pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Dalam hal ini dijelaskan bahwa pendidikan agama, tentunya termasuk pendidikan agama Islam merupakan bagian dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional. Dengan demikian, pendidikan agama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
6.  Pasal 47, terutama ayat 2 dinayatakan bahwa cirri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini, satuan-satuan pendidikan Islam baik yang berada dijalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang secara terarah dan terpadu dalam sistem pendidikan nasional. Sehubungan dengan satuan pendidikan yang berciri khas ini, pada PP nomor 28 tahun 1990, tentang pendidikan dasar, pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dengan demikian, madrasah diakui sama dengan sekolah umum dan merupakan satuan pendidikan yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.[19]
Formalisasi pendidikan agama Islam memerlukan tiga pilar kebijakan, yaitu: pertama, kebijakan agama sebagai penegak eksistensi dogmatic dalam pendidikan agama. Kedua, kebijakan pendidikan diperlukan sebagai penegak eksistensi structural. Ketiga, kebijakan politik diperlukan sebagai peletak dan penegak dasar yuridis. Oleh karena itu, strategis formalisasi pendidikan agama Islam dalam system pendidikan nasional hendaknya didudukkan di antara ketiga pilar kebijakan tersebut. Pada gilirannya akan ditemukan langkah-langkah atau isu-isu strategis kea rah formalisasi pendidikan agama Islam di Indonesia.[20]
Dengan demikian, formalisasi pendidikan agama Islam sebagai upaya pengembangan dan maksimalisasi pelaksanaan pendidikan Islam, membutuhkan langkah-langkah strategis, antara lain:
1.  Diperlukan reorientasi pendidikan agama Islam dalam menyikapi gejolak sains dan teknologi. Konsekuensinya adalah menuntut transformasi materi ilmu-ilmu alam, eksakta dan teknologi sesuai visi Islam dalam kurikulum pendidikan agama Islam konvensional, baik di sekolah-sekolah pemula atau perguruan tinggi dengan menghilangkan dikotomi ilmu.
2.  Perlu adanya dukungan politis secara maksimal dari umat Islam melalui kebijakan-kebijakan atau peraturan perundang-undangan. Hal penting karena dukungan politis pada hakekatnya merupakan motor utama menuju formalisasi pendidikan agama Islam.
3.  Perlu adanya kerjasama regional, nasional, dan internasional di antara kaum muslimin, baik instansi pemerintah atau non-pemerintah. Ini berarti member kesempatan semua kalangan, pemerintah dan sipil, untuk turut berkiprah dalam pengembangan pendidikan agama Islam.
4.  Perlu adanya political wil dari elit-elit umat Islam untuk terus memperjuangkan formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, sehingga optimalisasi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Islam dapat terealisir.
Kaitannya dengan hal tersebut, terdapat dua faktor yang mempengaruhi formalisasi pendidikan agama Islam, yaitu; pertama, kebijakan makro yang dipandang sebagai kebijakan strategis di luar pendidikan, akan tetapi erat hubungannya dengan strategi formalisasi pendidikan agama Islam. Kebijakan makro yang dimaksud meliputi, antara lai: sosial, ekonomi, politik, budaya, dan strategi pembangunan nasional. Kedua, kebijakan mikro adalah kebijakan yang langsung berkaitan dengan strategi formalisasi pendidikan agama Islam. Oleh karena kebijakan mikro meliputi antara lain; dasar dan eksistensi pendidikan agama Islam, teknis formalisasi pendidikan agama Islam, fasilitas, lembaga-lembaga pendidikan, kurikulum, perundang-undangan dan pembaruan pendidikan.
Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, telah mempengaruhi pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan. Kebijakan otonomi daerah dengan desentralisasi pendidikan memberikan peluang untuk melakukan inovasi dan improvisasi pendidikan agama Islam. Dengan demikian, otonomi daerah juga dipandang sebagai strategi bagi formalisasi pendidikan agama Islam berkaitan dengan masalah kurikulum, pembelajaran, dan manajerial yang tumbuh dari aktivitas, kreativitas dan profesionalisme yang dimiliki pendidikan Islam. Pemberian otonomi luas kepada daerah dalam pengelolaan pendidikan, memberikan ruang yang legitimatif untuk melakukan formalisasi pendidikan agama Islam di tingkat daerah.
Namun demikian, formalisasi pendidikan agama Islam di tingkat daerah menurut pendekatan manajemen yang lebih kondusif agar dapat mengakomodasikan seluruh keinginan sekaligus memberdayakan sebagai komponen masyarak secara efektif, guna mendukung kemajuan dan sistem pendidikan nasisonal. Oleh karena itu, strategi formalisasi pendidikan agama Islam hendaknya diarahkan kepada pengembangan silabus pendidikan agama Islam yang integralistik dengan kebutuhan pendidikan nasional.

C. Prospek Formalisasi Pendidikan Agama Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan agama Islam di Indonesia mempunyai latar belakang historis yang kuat dan mengakar pada masyarakat. Oleh karena itu, membicarakan pendidikan Islam Indonesia, berate membicarakan pendidikan bangsa Indonesia. Dengan mendasarkan pada latar belakang historis pendidikan Islam telah menawarkan seperangkat teori pendidikan tersendiri sebagai identitasnya. Teori-teori pengembangan pendidikan Islam yang berbasis cultural menyebabkannya sangat mengakar di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam perkembangannya, sejak bangsa Indonesia merdeka, system pendidikan agama Islam mengalami pergumulan system pendidikan nasional.
Dalam konteks inilah, maka wacana formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional menemukan titik signifikansinya. Artinya bahwa formalisasi pendidikan agama Islam dipandang sebagai upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan pendidikan Islam melalui jalur formal. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pendidikan Islam merupakan basis pendidikan pendidikan di Indonesia dan telah berperan dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka. Oleh karena itu, pendidikan agama Islam harus ditegaskan eksistensinya dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Mengacu pada latar belakang sejarah pendidikan Islam di Indonesia, maka idealnya pendidikan Islam menjadi basis dan inspirator dalam merumuskan sistem pendidikan nasional. Jika demikian adanya, maka pendidkan agama Islam bukan lagi bagian atau sub system dari system pendidikan nasional, akan tetapi pendidikan (agama) Islam adalah pendidikan nasional sendiri. Oleh karena dalam kenyataannya pendidikan (agama) Islam ditempatkan sebagai sub sistem dan bagian dari sistem pendidikan nasional, maka pendidikan Islam menjadi terasing dan senantiasa mengalami pergumulan dalam menegaskan eksistensinya.
Dengan demikian, hubungan ideal antara pendidikan (agama) Islam dan pendidikan nasional adalah keduanya harus ditempatkan secara komplementer dan integratif.[21] Idealisasi pola hubungan antara kedua sistem pendidkan ini akan menjamin keterpaduan dalam merealisasikan tujuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang mutualistik (baca; saling menguntungkan) bagi pengembangan kedua sistem pendidikan tersebut.[22] Dalam hal ini, diyakini bahwa integrasi pendidikan (agama) Islam ke dalam sistem pendidikan nasional, disatu pihak akan memberikan ruang gerak yang luas dan kesetaraan eksistensi secara yuridis dan sistemik. Dipihak lain, meniscayakan terciptanya sistem pendidikan nasional yang paripurna.
Kaitannya dengan hal tersebut, formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, dilakukan melalui dua jalur pokok, yaitu:
1.  Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dengan tujuan untuk mencetak ahli-ahli agama. Oleh karena itu, formalisasi pendidikan agama Islam dilakukan melalui institusionalisasi pendidikan Islam. Dalam hal ini, pendidikan agama Islam dilaksnakan pada lembaga-lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh Negara atau pemerintah.
2.  Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dengan tujuan memenuhi kewajiban setiap muslim untuk mengetahui dasar-dasar agamanya. Dalam hal ini, pendidikan agama Islam dilaksanakan atau diajarkan pada lembaga-lembaga pendidikan umum yang dijabarkan dalam kurikulum pendidikan agama Islam.[23]
Formalisasi pendidikan agama Islam dalam system pendidikan nasional, mempunyai prospektif yang cerah. Dikatakan demikian karena pendidikan agama Islam berbasis pada ajaran Islam yang bersifat iniversal. Universalitas ajaran Islam berarti senantiasa sesuai dengan kebutuhan zaman dan tidak terbatas pada ruang dan waktu. Ini berarti bahwa dasar dan orientasi filosofik pendidikan agama Islam, lintas zaman, lintas budaya, dan lintas wilayah. Dengan demikian, formalisasi pendidikan agama Islam dipandang sangat prospektif untuk mewujudkan dalam semua sistem pendidikan, termasuk dalam sistem pendidikan Indonesia.
Prospek formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain: pertama, dari sudut pandang sosiologis pendidikan agama Islam mempunyai akar sosiologi yang kuat ditengah masyarakat Islam Indonesia. Oleh karena itu, akar sosiologi terbentuk dan berkembangnya pendidikan agama Islam di Indonesia merupakan potensi besar bagi setiap upaya pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Realitas sejarah menunjukkan bahwa akar kekuatan pendidikan agama Islam di Indonesia bukan hanya terletak pada jaringan sistem pengorganisasian, akan tetapi tertanam kokoh pada jaringan masyarakat muslim yang independen dan otonom.[24]
Dengan demikian, pendidikan agama Islam bukan hanya eksis dalam lembaga pendidikan sebagai salah satu lembaga pendidikan nasional yang tak terpisahkan, akan tetapi ia juga berakar kuat di tengah masyarakat muslim Indonesia yang memiliki keterkaitan dogma idiologis. Atas dasar inilah sehingga dikatakan bahwa akar sosiologis yang mengakar menjadi potensi bagi perwujudan formalisasi pendidikan agama Islam. Implikasi dari ikatan-ikatan sosiologis menjadikan pendidikan agama Islam dalam proses interaksinya mudah dan dapat diterima.
Kedua, dari sudut pandang yuridis, pendidikan agama Islam mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam konstitusi Negara. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang dijabarkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dari hubungan-hubungan tersebut akan tampak jelas bahwa konsep manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa harus merujuk pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Merujuk pada konsep tersebut berarti setiap warga Negara yang beragama Islam memiliki kemerdekaan (hak) untuk memeluk dan melaksanakan ajarannya sebagai bentuk ibadah. Oleh karena itu, sesuai dengan pengertian tersebut, maka pendidikan agama (Islam) merupakan satu keseluruhan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Itu artinya bahwa pendidikan agama Islam merupakan suatu keseluruhan dalam sistem pendidikan nasional.
Kaitannya dengan prospek formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, maka dapat dilihat melalui empat pendekatan, yaitu:
1.  Pendidikan agama Islam sebagai komponen pendidikan dasar yang mampu mengembangkan sikap agamis dan kemampuan untuk mengetahui hokum syariat, terutama untuk hal yang bersifat asasi serta terampil melaksanakan ibadah, khususnya ibadah mahdah. Di samping itu, mampu melakanakan ajaran agama yang ada hubungannya dengan kepentingan hidup dalam masyarakat.[25]
2.  Pendidikan agama Islam sebagai komponen menengah merupakan pengembangan pengetahuan agama yang mendasar dalam hubungannya dengan masalah kehidupan, kemasyarakatan, dan kebudayaan (kultur) serta penggalian, pemeliharaan, dan pengembangan sumber alam untuk kelestarian alam itu sendiri serta menjadi sarana kehidupan umat manusia. Dengan istilah lain bahwa pendidikan Islam harus mampu mengajarkan hubungan ibadah mahdah dengan ibadah muamalah secara umum dalam bentuk paraktis-aplikatif.[26]
3.  Pendidikan agama Islam sebagai komponen pendidikan tinggi di Indonesia menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik secara profesional. Dalam artian bahwa peserta didik dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu artinya bahwa pendidikan agama Islam memandang sumber, struktur, metodologi ilmu pengetahuan dan teknologi menurut perspektif nilai-nilai, hakekat dan wawasan Islam.[27]
4.  Pendidikan agama Islam pada semua jenjang dipandang sebagai satu kesatuan sistimatik dengan sistem pendidikan nasional, tidak bertentangan dan sesuai dengan substansi pendidikan nasional. Dalam artian bahwa pendidikan agama Islam merupakan penjabaran dari amanah konstitusi dalam bidang pendidikan.
Ketiga, dari sudut pandang politik, formalisasi pendidikan agama Islam pada dasarnya mengandung pengertian sebagai rangkaian upaya yang terencana dan sistematis dalam mengtransformasi dan menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan agar dapat membentuk kepribadian muslim seutuhnya. Dengan demikian, pendidikan agama Islam dapat memberikan kontribusi positif yang berakar pada nilai-nilai ajaran Islam terhadap peserta didik. Pada gilirannya dapat memberikan sumbangsihnya dalam pembangunan bangsa, Negara, dan agama. Oleh karena tujuan pendidikan agama Islam identik dengan tujuan Negara, maka secara politis prospek formalisasi pendidikan agama Islam mempunyai legitimasi politik yang kuat, sehingga sangat prospektif.
Tumbuh dan berkembangnya demokrasi politik di masa sekarang ini, telah membangkitkan kembali gairah umat Islam Indonesia untuk secara maksimal memperjuangkan kepentingan umat Islam. Muncul partai-partai Islam dan partai-partai nasionalis yang berbasis Islam, dipandang sebagai potensi yang sangat prospektif bagi perwujudan formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional. Lahirnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di samping dipandang sebagai legitimasi yuridis bagi formalisasi pendidikan agama, juga dipandang sebagai prestasi politik umat Islam dalam memformalisasikan pendidikan agama dalam system pendidikan nasional.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, prospek formalisasi pendidikan agama Islam menemuka vitalitasnya. Hal ini dapat dilihat pada pasal 30 dengan terdapat diktum yang mengakui pelaksanaan pendidikan agama Islam melalui jalur formal. Demikian pula pada pasal 36 tentang pengaturan kurikulum, menekankan perlunya pendidikan agama (Islam) pada setiap jenjang pendidikan. Dengan demikian, ditetapkannya pendidikan agama (Islam) sebagai kurikulum pada setiap jenjang pendidikan merupakan wujud dari formalisasi pendidikan agama Islam.
D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.  Problematika formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional, meliputi problem kebijakan dan politik. Pada tingkat kebijakan, pendidikan pada umumnya dan pendidikan agama Islam pada khususnya, masih bertengger di atas keputusan-keputusan makro, dan hampir-hampir tidak terlaksana di tingkat mikro, yakni lembaga pendidikan. Sedangkan problema politik tampak pada system politik yang belum sepenuhnya memberikan ruang gerak yang maksimal bagi formalisasi pendidikan agama Islam. Hal ini disebabkan karena masih adanya kecurigaan bahwa formalisasi pendidikan agama Islam adalah rangkaian sistemik pendirian Negara Islam Indonesia.
2.  Strategi formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional diarahkan kepada pengembanagan silabus pendidikan agama Islam yang integralistik dengan kebutuhan pendidikan nasional. Sedangkan pada tataran praktis strategi formalisasi pendidikan agama Islam juga dapat dilakukan melalui jalur structural dengan menfungsikan secara maksimal pranata-pranata politik pendidikan agama Islam.
3.  Prspek formalisasi pendidikan agama Islam dalam sistem pendidikan nasional mempunyai peluang yang besar untuk diwujudkan. Paling tidak dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu: pertama, dari sudut pandang sosiologis pendidkan agama Islam mempunyai akar sosiologis yang mengakar pada masyarakat. Kedua, dari sudut pandang yuridis pendidikan agama Islam mempunyai legitimasi yang kuat dalam konstitusi Negara dan dalam system pendidikan nasional. Ketiga, dari sudut pandang politik pendidikan agama Islam didukung pranata-pranata politik yang kuat.









DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Amin, Studi Agama Historisitas atau Normativitas, Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995

Departemen Agama RI., Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Sisdiknas, Cet. I; Jakarta: Dirjen Bagais Depag, 2003

Effendi, Yusuf Slamet, dkk., Dinamika Kaum Santri: Menelusuri Jejak dan Pergolakan Internal NU, Cet. I; Jakarta: Rajawali Press, 1983

Feisal, Yusuf Amir, Reorientasi Pendidikan Islam, Cet. I; Jakarta: Gema Insan Press, 1995

Fuad Fanani, Ahmad, Menyoal Pendidikan Agama Pluralis, dalam www.pesantrenonline.com, 2004

Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Cet. II; Jakarta: Grafindo Persada, 1996

Imran, Ali, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses dan Masa Depannya, Jakarta: Bumi Aksara, 1996

Miftahuddin, Politik Pendidikan Islam Hindia Belanda: Melacak Akar-akar Dikotomi Pendidikan Umum Vs Agama di Indonesia, dalam Jurnal Attarbiyah: Kajian Agama Budaya Kependidikan No. 1 Th. XV/Januari-Juni 2004, Jurusan Tarbiyah & P3M STAIN Salatiga

Mudjib, Abdul, Strategi Pendidikan Islam di Era Reformasi, dalam Jurnal Attarbiyah: Kajian Agama, Budaya, dan Kependidikan, Nomor 1. Th. XIII Januari-Juni 2002

Rahim, Husni, Arah baru Pendidikan Islam di Indonesia, Cet. I; Jakarta: Logos, 2001

Saerozi M., Politik Pendidikan Agama dalam Era Pluralisme: Telaah Historis Atas Kebijakan Pendidikan Agama Konfensional di Indonesia, Cet. I; Yogyakarta: Tiara Wacana Yoga, 2004

Steenbrink A., Karel, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia pada Abad Ke 19, Jakarta: Bulan Bintang, 1986

Sultan Muslihin, Idialisasi Pendidikan Islam: Antara Formalisme dan Kulturalisme, Makalah, Disampaikan pada Seminar Pendidikan oleh Ikatan Alumni PMH, di Pesantren Modern Biru, tanggal 7 April 2006, di Watampone

Undang-Undang Sisdiknas Tim Redaksi BP. Cipta Jaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: BP. Cipta Jaya, 2003


[1] Dosen STAI Al-Gazali Bone
[2] Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia pada Abad Ke 19, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), h. 159
[3] Miftahuddin, Politik Pendidikan Islam Hindia Belanda: Melacak Akar-akar Dikotomi Pendidikan Umum Vs Agama di Indonesia, dalam Jurnal Attarbiyah: Kajian Agama Budaya Kependidikan No. 1 Th. XV/Januari-Juni 2004, Jurusan Tarbiyah & P3M STAIN Salatiga, h. 3
[4] Ahmad Fuad Fanani, Menyoal Pendidikan Agama Pluralis, dalam www.pesantrenonline.com, 2004
[5] Seabagai perbandingan bahwa dalam pendidikan Barat, ilmu humaniora memiliki kedudukan sejajar dengan ilmu lama atau ilmu teknologi lainnya. Pendidikan humaniora adalah pendidikan yang menekankan pada realitas social, kepedulian sosial, pembentukan kesadaran, serta perjuangan kemanusiaan dan keadilan
[6] Kenyataan ini dapat dilihat dari SDM bangsa Indonesia berada di urutan bawah di ASEAN setelah Fhilipina
[7] Politik pendidikan nasional berpangkal dari suatu keinginan untuk melaksanakan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemberian pendidikan secara merata bagi warga Negara adalah amanah UUD 1945. Oleh karena itu, negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, secara politis wajib melaksanakan pendidikan bagi seluruh warga Negara tanpa pandang bulu. Itu artinya bahwa pengabaian Negara terhadap pendidikan merupakan dosa politik yang tidak dapat ditolerir, karena merupakan penghianatan terhadap amanah konstitusi.
[8] Departemen Agama RI., Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Sisdiknas, (Cet. I; Jakarta: Dirjen Bagais Depag, 2003), h. 1
[9] Husni Rahim, Arah baru Pendidikan Islam di Indonesia, (Cet. I; Jakarta: Logos, 2001), h. 11
[10] Muslihin Sultan, Idialisasi Pendidikan Islam: Antara Formalisme dan Kulturalisme, Makalah, Disampaikan pada Seminar Pendidikan oleh Ikatan Alumni PMH, di Pesantren Modern Biru, tanggal 7 April 2006, di Watampone, h. 5
[11] M. Saerozi, Politik Pendidikan Agama dalam Era Pluralisme: Telaah Historis Atas Kebijakan Pendidikan Agama Konfensional di Indonesia, (Cet. I; Yogyakarta: Tiara Wacana Yoga, 2004), h. 29
[12] Pendekatan teologis adalah pendekatan bersifat teologis-doktrinal yang mempunyai struktur dasar sebagai cirri umum, yaitu: a) adanya kecenderungan untuk mengutamakan loyalitas yang sangat kuat kepada kelompok sendiri, b) adanya keterlibatan pribadi dan penghayatan yang sangat kental pada ajaran-ajaran teologi yang diyakini kebenarannya, dan c) adanya ungkapan perasaan dan pemikiran yang menggunakan bahasa actor, dan bukan bahasa seorang pengamat. Lihat, M. Amin Abdullah, Studi Agama Historisitas atau Normativitas, (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), h. 14 dan 49
[13] Pendekatan akademisi murni adalah menempatkan proses pendidikan agama (Islam) pada orientasi obyektif. Istilah obyektif diinterpretasikan sebagai bebas dari reaksi-reaksi emosional. Oleh karena itu, menurut Phenix bahwa obyektifitas dimaknai sebagai suatu bentuk intersubjektivitas yang terkontrol. Dalam hal ini, seorang dapat dikatakan objektif apabila mampu menjadikan dirinya sebagai orang lain dan mampu melepaskan diri dari ikatan-ikatan pribadinya. Dengan demikian, seorang dikatakan objektif apabila tidak memiliki keterlibatan personal dalan suatu masalah dan selalu berdasrkan fakta-fakta tanpa dilatarbelakangi kepentingan ataupun komitmen. Lihat M. Saerozi, op. cit., h. 30-31
[14] Posisi ini secara eksplisit dituangkan di dalam Bab X pasal 36-37 Undang-Undang Sisdiknas Tim Redaksi BP. Cipta Jaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: BP. Cipta Jaya, 2003), h. 20
[15] Tim Redaksi Rineka Cipta, Perubahan UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan SU-MPR Tahun 1999, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), h. 90-95
[16] Lihat, M. Saeriozi, op. cit., h. 24
[17] Nilai-nilai dan aspek tujuan pendidikan nasional tersebut, sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Oleh karena itu, perkembangan pendidikan Islam akan mempunyai peran yang menentukan dalam keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
[18] Yang dimaksud dengan pendidikan agama sebagaimana dijelaskan pada ayat tersebut adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan ajaran-ajaran agama Islam, terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya, tidak bisa dipisahkan dari system pendidikan nasional.
[19] Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Cet. II; Jakarta: Grafindo Persada, 1996), h. 86-88
[20] Menurut Ali Imran bahwa suatu isu dapat dijadikan sebagai agenda kebijakan adalah apabila memenuhi kriteria-kriteria berikut: 1) Mempunyai sifat yang luar biasa, yaitu suatu peristiwa yang tidak lazim atau yang istimewa dan mempunyai implikasi yang luar biasa, 2) Berkenaan dengan kepentingan penguasa, 3) Diungkapkan oleh media massa secara serentak, 4) Dikemukakan oleh elit akademik yang mempunyai wawasan luar obyektif. Lihat Ali Imran, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia: Proses dan Masa Depannya, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), h. 47
[21] Dedi Jubaedi, Pemaduan Pendidikan Pesantren-Sekolah: Telaah Teoritis dalam Perspektif Pendidikan Nasional, dalam Marsuki Wahid, dalam Marzuki Wahid., op. cit., h. 181
[22] Ibid
[23] Abdul Mudjib, Strategi Pendidikan Islam di Era Reformasi, dalam Jurnal Attarbiyah: Kajian Agama, Budaya, dan Kependidikan, Nomor 1. Th. XIII Januari-Juni 2002, h. 58-59
[24] Slamet Effendi Yusuf, dkk., Dinamika Kaum Santri: Menelusuri Jejak dan Pergolakan Internal NU, (Cet. I; Jakarta: Rajawali Press, 1983), h. 1
[25] Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 1989, Bab V bagian kedua pasal 13a: yang mengatakan bahwa Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah (pendidikan kelanjutannya)
[26] Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, Bab V bagian ketiga pasal 15 ayat 1 yang mengatakan bahwa pendidikan menengah untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan social budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
[27] Yusuf Amir Feisal, Reorientasi Pendidikan Islam, (Cet. I; Jakarta: Gema Insan Press, 1995), h. 19

0 komentar:

Posting Komentar